Pemprov DKI Mulai Gunakan Metode Controlled Landfill di TPST Bantargebang

By Admin


TPST Bantargebang/ Dok Humas DKI
nusakini.com, Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup resmi memulai transisi metode pengolahan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Penggunaan teknik controlled landfill ini diterapkan secara bertahap guna menghentikan praktik penumpukan terbuka (open dumping) secara menyeluruh pada 2029 mendatang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengonfirmasi bahwa penataan ini merupakan bagian dari peta jalan (roadmap) pengolahan sampah Jakarta yang disusun berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup.

"Pemprov DKI memiliki arah pembenahan yang jelas dan terukur. Transformasi dilakukan bertahap agar pelayanan tetap berjalan, sementara perlindungan terhadap lingkungan dan keselamatan seluruh pihak di kawasan Bantargebang terus ditingkatkan," ujar Dudi pada Rabu (22/7/2026).

Penerapan tahap awal telah dimulai sejak Jumat (17/7/2026) melalui penutupan area atas Zona 2 menggunakan media pelindung dalam kurun operasional tujuh hari. Lapisan ini ke depannya akan diperkuat menggunakan material geomembrane guna menahan resapan air lindi dan bau secara lebih optimal.

Sistem operasional kini menerapkan pola rotasi. Ketika satu zona dipasangi media pelindung, arus pembuangan truk sampah dialihkan ke area penampungan lain yang telah siap. Pola ini memastikan pelayanan penampungan sampah warga ibu kota tidak terganggu selama proses perawatan dan penataan lereng berlangsung.

Selain pembenahan fisik di lokasi, Pemprov DKI menetapkan target agar mulai 1 Agustus 2026, minimal 25 persen dari total volume sampah yang dikirim ke Bantargebang sudah berupa residu hasil pemilahan dari fasilitas pengolahan di Jakarta. Target pengiriman sampah residu ini diproyeksikan terus meningkat hingga mencapai 100 persen pada 2029.

Sebagai langkah pengamanan, pihak dinas juga memetakan potensi risiko longsor gunung sampah, menata stabilitas kemiringan lereng, mendata aktivitas pemulung, serta membenahi sanitasi lingkungan sekitar zona pembuangan. (*)